P E R I N G A T A N ! ! ! > HINDARKAN PERCERAIAN, KARENA PERCERAIAN SELALU MEMBAWA KERUGIAN BAGI KEDUA BELAH PIHAK TERUTAMA BAGI ANAK

Rabu, 23 Maret 2011

PROSES CERAI - TAHAP PELAKSANAAN

PROSES CERAI - TAHAP PELAKSANAAN

Sebelum mengajukan perceraian ke pengadilan salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah tentang ‘proses cerai’. Sehingga nanti ketika anda benar-benar melaksanakannya, paling tidak anda sudah memiliki gambaran tentang apa dan bagaimana ‘proses cerai’ itu sendiri. Karena dengan memahami alur ‘proses cerai’ sejak awal, akan membuat anda lebih siap ditingkat pelaksanaanya dan lebih mampu dalam menghadapi berbagai persoalan yang timbul pada saat itu. Dapat dibayangkan bila anda tidak tahu sama sekali tentang ‘proses cerai’, maka di pengadilan anda bagaikan berada di tengah belantara tanpa arah yang pasti. Sehingga anda akan cukup repot bertanya kesana-kemari tentang ‘proses cerai’ itu. Belum lagi kemungkinan timbulnya masalah-masalah akibat adanya penjelasan yang salah ataupun yang diberikan oleh orang-orang yang beritikad tidak baik dan hanya mencari keuntungan dengan memanfaatkan ketidak-tahuan anda tentang ‘proses cerai’. Sebab pada kenyataannya, di pengadilan memang banyak sekali orang-orang yang menawarkan bantuannya untuk mengurus ‘proses cerai’. Namun sebagian dari mereka ada yang beritikad tidak baik atau setidaknya hanya ingin memanfaatkan ketidak-tahuan anda demi mendapatkan keuntungan tanpa mau mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Biasanya orang-orang seperti ini selalu menjanjikan berbagai kemudahan dan kepastian kemenangan bagi anda. Dengan demikian maka berhati-hatilah terhadap oknum-oknum yang menawarkan bantuan dengan mengobral janji-janji seperti itu. Lebih baik anda pahami dulu alur proses cerai, baru melangkah ke pengadilan.

Jumat, 18 Maret 2011

PROSES CERAI - TAHAP PERSIAPAN

PROSES CERAI – TAHAP PERSIAPAN

Bila seseorang telah berketetapan hati, untuk memutus tali perkawinan dan hubunganya sebagai suami-istri terhadap pihak lainnya maka ia dapat melakukan ‘proses cerai’ di Pengadilan.  Sesuai dengan ketentuan hukum dalam Undang Undang Perkawinan yaitu UU no. 1 tahun 1974 pada pasal 39 ayat (1),  maka ‘proses cerai’ hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Dengan demikian maka ‘proses cerai’ yang tidak dilakukan didepan sidang pengadilan adalah tidak sah sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak putus ataupun tidak pernah terjadi ‘perceraian’.  

Kamis, 17 Maret 2011

ALASAN CERAI

Untuk dapat mengajukan cerai / perceraian / gugatan cerai maka hal pertama kali yang harus diperhatikan adalah tentang ‘alasan cerai’. Permohonan cerai yang diajukan ke Pengadilan haruslah disertai dengan ‘alasan cerai’ yang berdasarkan pada fakta (kenyataan kejadian yang sebenarnya) dan tentunya disertai pula dengan saksi-saksi dan bukti-buktinya. Sehingga permohonan cerai itu nantinya dapat diterima oleh Pengadilan untuk kemudian diperiksa kebenaran dari ‘alasan cerai’ yang diajukan oleh Pemohon. Dan akhirnya pengadilan dapat mempertimbangkan dan memberi putusan, apakah permohonan cerai itu dapat dikabulkan atau tidak.