P E R I N G A T A N ! ! ! > HINDARKAN PERCERAIAN, KARENA PERCERAIAN SELALU MEMBAWA KERUGIAN BAGI KEDUA BELAH PIHAK TERUTAMA BAGI ANAK

Kamis, 17 Maret 2011

ALASAN CERAI

Untuk dapat mengajukan cerai / perceraian / gugatan cerai maka hal pertama kali yang harus diperhatikan adalah tentang ‘alasan cerai’. Permohonan cerai yang diajukan ke Pengadilan haruslah disertai dengan ‘alasan cerai’ yang berdasarkan pada fakta (kenyataan kejadian yang sebenarnya) dan tentunya disertai pula dengan saksi-saksi dan bukti-buktinya. Sehingga permohonan cerai itu nantinya dapat diterima oleh Pengadilan untuk kemudian diperiksa kebenaran dari ‘alasan cerai’ yang diajukan oleh Pemohon. Dan akhirnya pengadilan dapat mempertimbangkan dan memberi putusan, apakah permohonan cerai itu dapat dikabulkan atau tidak. 

Undang Undang Perkawinan yaitu UU no. 1 tahun 1974, pada pasal 39 ayat (2) menyatakan bahwa :
“ Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri ”.
Kemudian lebih lanjut pada bagian Penjelasan pasal 39 ayat (2) dari UU. No. tahun 1972 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 dinyatakan :
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah :
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sulit di sembuhkan ;
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya ;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung ;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain ;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Alasan cerai diatas berlaku secara umum bagi umat Islam, Kristen (Katholik & Protestan), Hindu dan Budha.

Sementara itu khusus bagi umat Islam selain alasan cerai diatas maka berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam pada pasal 116 yang pada intinya adalah sama dengan yang dinyatakan dalam pasal 39 ayat (2) dari UU. No. tahun 1972 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 diatas, ada alasan cerai tambahan yaitu :
  1. Suami melanggar taklik talak.
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah-tangga.

Demikian kiranya informasi tentang alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar mengajukan ‘Gugatan Cerai’ oleh umat Kristen (Katholik & Protestan), Hindu dan Budha  dan ‘Permohonan Cerai Talak’ maupun ‘Cerai Gugat’ oleh umat muslim/Islam.

1 komentar: