P E R I N G A T A N ! ! ! > HINDARKAN PERCERAIAN, KARENA PERCERAIAN SELALU MEMBAWA KERUGIAN BAGI KEDUA BELAH PIHAK TERUTAMA BAGI ANAK

Rabu, 23 Maret 2011

PROSES CERAI - TAHAP PELAKSANAAN

PROSES CERAI - TAHAP PELAKSANAAN

Sebelum mengajukan perceraian ke pengadilan salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah tentang ‘proses cerai’. Sehingga nanti ketika anda benar-benar melaksanakannya, paling tidak anda sudah memiliki gambaran tentang apa dan bagaimana ‘proses cerai’ itu sendiri. Karena dengan memahami alur ‘proses cerai’ sejak awal, akan membuat anda lebih siap ditingkat pelaksanaanya dan lebih mampu dalam menghadapi berbagai persoalan yang timbul pada saat itu. Dapat dibayangkan bila anda tidak tahu sama sekali tentang ‘proses cerai’, maka di pengadilan anda bagaikan berada di tengah belantara tanpa arah yang pasti. Sehingga anda akan cukup repot bertanya kesana-kemari tentang ‘proses cerai’ itu. Belum lagi kemungkinan timbulnya masalah-masalah akibat adanya penjelasan yang salah ataupun yang diberikan oleh orang-orang yang beritikad tidak baik dan hanya mencari keuntungan dengan memanfaatkan ketidak-tahuan anda tentang ‘proses cerai’. Sebab pada kenyataannya, di pengadilan memang banyak sekali orang-orang yang menawarkan bantuannya untuk mengurus ‘proses cerai’. Namun sebagian dari mereka ada yang beritikad tidak baik atau setidaknya hanya ingin memanfaatkan ketidak-tahuan anda demi mendapatkan keuntungan tanpa mau mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Biasanya orang-orang seperti ini selalu menjanjikan berbagai kemudahan dan kepastian kemenangan bagi anda. Dengan demikian maka berhati-hatilah terhadap oknum-oknum yang menawarkan bantuan dengan mengobral janji-janji seperti itu. Lebih baik anda pahami dulu alur proses cerai, baru melangkah ke pengadilan.


Dalam tulisan terdahulu telah disampaikan tentang ‘proses cerai pada tahap persiapan’, bila anda belum mengetahui silahkan kik link dimaksud.

Selanjutnya beberapa hal yang kiranya perlu anda ketahui dalam rangka mengajukan proses cerai ke pangadilan adalah :

1.     Surat Gugatan Cerai ataupun Permohonan Cerai Talak (khusus bagi laki-laki muslim).

Surat gugatan cerai ataupun surat permohonan cerai talak adalah suatu surat yang berisi alasan-alasan anda dalam mengajukan perceraian. Surat ini akan dijadikan dasar bagi hakim untuk memeriksa permohonan cerai anda. Bila alasan cerai yang anda sampaikan ternyata dapat dibenarkan menurut hukum dan juga dapat dibuktikan kebenarannya maka selanjutnya hakim akan memutus perkara tersebut dengan perceraian. Tapi sebaliknya bila alasan cerai yang diajukan tidak sesuai dengan hukum dan ataupun tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka hakim akan menolak permohonan cerai yang anda ajukan. Oleh karena demikian pentingnya surat gugatan ini maka sebaiknya, sebelum anda menyusun surat gugatan, terlebih dulu anda berkonsultasi untuk mendapatkan nasehat hukum dengan pihak-pihak yang paham dengan hukum perkawinan dan perceraian diantaranya adalah dengan pengacara perceraian ataupun lembaga bantuan hukum terdekat maupun pengadilan setempat.

2.      Mengajukan Surat Gugatan atau Permohonan Cerai Talak.

Setelah surat gugatan siap dan tersusun dengan baik, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan surat gugatan / permohonan cerai talak tersebut ke Pengadilan Negeri (bagi yang beragama Kriten, Hindu dan Budha) atau ke Pengadilan Agama (khusus bagi pemeluk agama Islam). Di pengadilan anda dapat menghubungi bagian pendaftaran gugatan, dan silahkan disampaikan keinginan anda untuk mendaftarkan gugatan tersebut. Untuk pendaftaran gugatan biasanya anda akan dikenakan biaya administrasi yang berkisar antara Rp. 500.000. (lima ratus ribu) sebagai panjar biaya perkara. Jumlah tersebut bisa berbeda tergantung dari jumlah pihak-pihak yang berkaitan dan juga karena jarak para pihak dari pengadilan tersebut. Karena sebagian dari panjar biaya tersebut akan digunakan untuk pemanggilan para pihak (penggugat/pemohon dan tergugat/termohon). Setelah anda membayar panjar biaya perkara tersebut maka anda akan mendapat tanda bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh Pengadilan yang dilampiri dengan bukti tanda penerimaan uang oleh Bank BRI (karena Bank BRI telah ditunjuk sebagai pelaksana penerimaan biaya administrasi perkara). Selanjutnya anda akan mendapat nomor register pendaftaran perkara dari pegawai pengadilan, sebagai bukti bahwa perkara anda telah terdaftar di pengadilan dan untuk dipergunakan dalam proses selanjutnya. Setelah pendaftaran selesai petugas bagian pendataran perkara akan memberitahukan, kapan jadwal sidang pertama dalam perkara anda itu. Simpan dengan baik semua bukti pendaftaran yang anda terima. Selesailah tahap pendaftaran perkara perceraian anda. Selanjutnya anda pulang dan tinggal menunggu datangnya Surat Panggilan sidang pertama dari pengadilan yang meminta anda untuk hadir di pengadilan pada hari dan jam yang dimaksud guna pemeriksaan perkara anda.

3.      Menjalani sidang-sidang perceraian.

Setalah pendaftaran gugatan / permohonan cerai talak selesai dan anda telah mendapat surat panggilan sidang pertama dari pengadilan, maka proses cerai selanjutnya adalah sidang pemeriksaan gugatan / permohonan cerai yang anda ajukan. Pada hari sidang yang telah ditentukan, anda harus hadir ke pengadilan tepat waktu dengan berpakaian sopan dan rapi. Jangan lupa bawa semua dokumen yang diperlukan termasuk kartu identitas diri. Setibanya di pengadilan, silahkan anda menghubungi bagian administrasi perkara untuk mengisi daftar absensi persidangan dengan menujukan surat panggilan sidang yang telah diterima. Setelah anda mendapat nomor antrian sidang, silahkan anda menunggu panggilan untuk masuk ke ruang sidang. Bila anda telah mendapat panggilan sidang, silahkan masuk ke ruang sidang yang ditentukan. Didalam ruang sidang sebelum anda duduk di kursi yang sudah disediakan, terlebih dahulu diharapkan anda menghormati majelis hakim yang ada di depan ruang sidang. Kemudian anda akan dipersilahkan duduk dan selanjutnya dengarkan arahan ataupun pertanyaan hakim. Dalam menjawab pertanyaan hakim ataupun anda ingin bertanya sebaiknya dilakukan dengan suara yang jelas dan dengan bahasa yang sopan, sederhana serta singkat (tidak bertele-tele) agar apa yang anda sampaikan cepat dapat dimengerti oleh hakim. Didalam ruang sidang, jangan takut untuk menjawab, bertanya maupun menjelaskan maksud-maksud anda agar hakim mendapat gambaran yang sebenarnya tentang permasalahan anda. Selain itu untuk menghindari kegaduhan dan ganguan terhadap konsentrasi anda dalam mengikuti sidang, maka sebelum memasuki ruang sidang silahkan non aktifkan alat komuniksi (handphone) yang anda bawa. Selanjutnya anda tinggal menjalani sidang-sidang sesuai dengan agenda persidangan dan arahan dari majelis hakim perkara tersebut.

4.      Upaya hukum terhadap putusan pengadilan.

Setelah beberapa kali persidangan maka tibalah saatnya hakim memberikan putusan terhadap perkara perceraian anda. Pada sidang putusan, hakim akan membacakan hasil pemeriksaannya atas perkara anda dan dasar pertimbangannya dalam memutus perkara tersebut. Jadi usahakan anda mengikuti dengan serius dan berkonsentrasi terhadap apa yang disampaikan oleh hakim. Setelah hakim memutus dan menyatakan putusannya, maka anda dapat menyatakan menerima putusan tersebut (bila anda memang puas/setuju dengan putusan hakim) atau sebaliknya yaitu menyatakan tidak terima/tidak puas. Bila anda tidak puas/tidak terima dengan isi putusan tersebut maka anda dapat langsung didepan hakim maupun dalam waktu 14 hari sejak saat itu, menyatakan tidak terima dan menyatakan diri akan mengajukan banding. Apabila anda melakukan banding maka anda dapat menghubungi bagian administrasi perkara untuk menyatakan keinginan banding anda tersebut agar dicatat dalam buku register banding. Yang dimaksud dengan Banding disini adalah salah satu upaya hukum yang dibenarkan untuk diajukan oleh pihak yang tidak puas/tidak menerima isi putusan tersebut. Bila anda melakukan banding, maka perkara anda akan diperiksa kembali di tingkat Pengadilan Tinggi. Dalam hal salah satu pihak melakukan banding, maka perkara ini dianggap belum selesai. Sehingga secara hukum status perkawinan yang ada belum putus karena adanya banding tersebut. Tetapi bila tidak ada yang melakukan banding maka dalam waktu 14 hari setelah putusan tersebut diucapkan hakim, maka perkara ini dianggap selesai dan bersidfat final dimana status perkawinan anda putus karena perceraian. Khusus bagi laki-laki muslim setelah ada putusan yang bersifat final (tidak ada banding dari pihak lawan) maka ia wajib dalam waktu 6 bulan untuk mengucapkan ikrar talak di depan persidangan. Bila dalam waktu itu ia tidak mengucapkan ikrar talak maka putusan tersebut dinyatakan tidak berlaku dan otomatis perkawinannya tetap utuh seperti sedia kala. Selain banding, adapula upaya hukum terhadap putusan yang disebut dengan kasasi. Kasasi adalah upaya hukum yang dilakukan terhadap putusan dari Pengadilan Tinggi. Disini perkara akan di periksa kembali di tingkat Mahkamah Agung di Jakarta.

Demikianlah kiranya secara singkat beberapa hal yang perlu anda ketahui. Semoga bermanfaat.
Salam sejahtera.

6 komentar:

  1. bagaimana laki laki pemabuk tapi msih bisa dsembuhkan.ap toleransi hakim

    BalasHapus
  2. Trsvbagaimana jika hasil gugatan si pemohon sudah ada pada hasil nominal yg diberikan kepada yg digugat...tp yg digugat menuntut banding....bagaimana proses banding ini?

    BalasHapus
  3. Trsvbagaimana jika hasil gugatan si pemohon sudah ada pada hasil nominal yg diberikan kepada yg digugat...tp yg digugat menuntut banding....bagaimana proses banding ini?

    BalasHapus
  4. Berapa lama surat perceraian keluar setelah sidang

    BalasHapus
  5. Berapa lama surat perceraian keluar setelah sidang

    BalasHapus
  6. Kalau pernikahannya di kota A terus pasangan yang menggugat tinggal di kota B, proses pengadilannya di kota A atau B

    BalasHapus