P E R I N G A T A N ! ! ! > HINDARKAN PERCERAIAN, KARENA PERCERAIAN SELALU MEMBAWA KERUGIAN BAGI KEDUA BELAH PIHAK TERUTAMA BAGI ANAK

Jumat, 18 Maret 2011

PROSES CERAI - TAHAP PERSIAPAN

PROSES CERAI – TAHAP PERSIAPAN

Bila seseorang telah berketetapan hati, untuk memutus tali perkawinan dan hubunganya sebagai suami-istri terhadap pihak lainnya maka ia dapat melakukan ‘proses cerai’ di Pengadilan.  Sesuai dengan ketentuan hukum dalam Undang Undang Perkawinan yaitu UU no. 1 tahun 1974 pada pasal 39 ayat (1),  maka ‘proses cerai’ hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Dengan demikian maka ‘proses cerai’ yang tidak dilakukan didepan sidang pengadilan adalah tidak sah sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak putus ataupun tidak pernah terjadi ‘perceraian’.  

Selanjutnya untuk melakukan ‘proses cerai’ di depan pengadilan dibutuhkan beberapa persiapan diantaranya adalah :

        I.  Persiapan Mental / Bathin.

Sebelum mengajukan permohonan ‘cerai’ ke pengadilan, perlu kiranya didahului dengan suatu pertimbangan yang masak. Apakah selama ini keadaanya sudah demikian rupa parahnya sehingga anda perlu memutus perkawinan yang merupakan ikatan sakral dunia dan akhirat antar dua manusia yang telah dipertemukan melalui perjodohan yang telah diatur oleh Yang Kuasa.  Ataukah, masih ada harapan untuk memperbaiki kembali berbagai hal yang menjadi sebab keretakan anda dengan pihak suami/istri. Tentunya kemungkinan ini bisa saja terjadi dengan usaha yang sungguh-sungguh dan kuat dari kedua belah pihak yang didukung pula oleh keluarga masing-masing. Selain itu yang perlu pula dipertimbangkan pula adalah segala sesuatu kemungkinan yang baik maupun yang buruk yang akan terjadi setelah adanya perceraian tersebut. Bukan hanya yang akan terjadi pada diri anda dan suami/istri sebagai akibat perceraian nanti, tetapi terutama dan wajib diutamakan dari segalanya adalah tentang masa depan dan kehidupan selanjutnya bagi anak-anak sekalian setelah terjadinya perpisahan orang-tuanya. Karena perceraian seperti apapun prosesnya pasti berakibat amat sangat berat bagi anak-anak sekalian. Sehingga sedapat mungkin sejak awal hal ini telah dipertimbangkan dan dipersiapkan dengan baik.
Bila segala sesuatunya telah dipertimbangkan dengan baik dan dalam waktu yang cukup serta tidak dalam kondisi emosional, maka diharapkan keputusan untuk bercerai itu dapat menghasilkan kesiapan mental / bathin dalam menapaki langkah dan proses cerai selanjutnya. Dan semoga keputusan tersebut adalah keputusan terbaik yang tidak akan disesali dikemudian hari.

     II.    Persiapan Dokumen / Surat-surat.

Untuk melakukan ‘proses cerai di pengadilan, dibutuhkan beberapa dokumen sebagai syarat, diantaranya adalah :

1)       Salinan/fotocopy Kartu Identitas Diri suami-istri yaitu KTP atau pasport (bagi WNA).
2)       Salinan/fotocopy Kartu Keluarga (KK) / Kartu Susunan Keluarga (KSK).
3)       Salinan/fotocopy Surat Keterangan Kelahiran / Akta Kelahiran dari anak-anak (bila sudah memiliki anak).
4)      Salinan/fotocopy Buku Nikah (bagi umat Islam) atau Akta Perkawinan (bagi umat Kristen (Katholik & Protestan), Hindu dan Budha.
5)       Salinan/fotocopy surat-surat lain yang berhubungan dengan alasan cerai. Misalkan bila alasan cerainya adalah karena salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun, maka anda perlu melengkapi dengan bukti surat putusan pengadilan yang menyatakan bahwa suami/istri telah dihukum 5 tahun atau lebih karena bersalah melakukan tindak pidana, dll.

Bila dalam proses cerai, salah satu pihak juga ingin mempermasalhkan / mempersengketakan tentang status harta bersama / gono-gini maka perlu pula dilengkapi dengan :

6)      Salinan/fotocopy Surat Perjanjian Kawin (bila pada saat melakukan perkawinan suami-istri telah membuat surat perjanjian kawin)
7)       Salinan/fotocopy surat bukti kepemilikan barang berharga seperti : Sertifikat Tanah, BPKB mobil/motor, Sertifikat Deposito ataupun Buku Tanda Simpanan Uang di bank dll.
8)      Salinan/fotocopy Surat Bukti Hutang yang menjadi tanggungan suami-istri dalam perkawinan itu.

   III.      Persiapan pengurusan cerai dengan bantuan ‘Pengacara Perceraian’.

Apabila anda merasa perlu, maka untuk pengurusan proses cerai di pengadilan dapat dilimpahkan kepada ‘pengacara perceraian’.  Yang bisa meminta bantuan dari ‘pengacara perceraian’ ini tidak hanya si pemohon/penggugat saja tetapi bila anda berposisi sebagai Termohon/Tergugat dalam perkara itu juga berhak untuk didampingi oleh ‘pengacara perceraian’. Dalam hal pengurusan ‘cerai’ anda akan dilimpahkan kepada ‘pengacara perceraian’ maka selain persyaratan dokumen tersebut diatas perlu pula anda siapkan setidaknya :

1)       Kronologis Permasalahan Anda.

Kronologis permasalahan adalah uraian singkat tentang permasalahan anda yang setidaknya memuat alasan-alasan anda ingin ‘bercerai’. Kronologis permasalahan ini dibuat secara tertulis (tetapi dalam prakteknya tidak semua pengacara meminta adanya kronologis permasalahan tertulis) yang menceritakan tentang peristiwa-peristiwa penting sehubungan dengan alasan cerai anda termasuk tempat dan waktu serta saksi-saksinya terjadinya peristiwa itu.

2)       Surat Perjanjian Jasa Hukum.

Surat Perjanjian Jasa Hukum atapun sejenisnya adalah suatu bentuk perjanjian yang dibuat antara anda sebagai pengguna jasa/klien dengan si pengacara sebagai pemberi jasa. Dalam praktek tidak semua pengacara membuat surat perjanjian jasa hukum ini, tergantung dari sistem management si pengacara. Dalam surat perjanjian ini pada pokoknya diatur tentang tugas dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses pengurusan cerai anda di pengadilan tentunya termasuk pula bersarnya fee lawyer / upah jasa si pengacara.

3)       Surat Kuasa.

Dalam hal anda menggunakan jasa pengacara perceraian maka agar si pengacara itu dapat mewakili anda dalam mengurus perceraian di pengadilan, ia wajib mendapat kuasa dari anda selaku Pemohon / Penggugat maupun sebagai Termohon / Tergugat. Tanpa sura kuasa maka ia tidak berhak apa-apa di depan hukum. Jadi surat kuasa ini berfungsi sebagai bukti otentik adanya hubungan hukum pendelegasian kuasa dari anda sebagai pribadi yang berkepentingan terhadap urusan tersebut kepada seorang pengacara yang bertugas mewakili dan mengurus kepentingan hukum anda dalam hal tersebut.


12 komentar:

  1. kalau tidak memiliki anak selama 7 tahun, sudah layakkah bercerai...

    BalasHapus
  2. Kalau cuma membentak bentak,sudah layakkah bercerai

    BalasHapus
  3. kalau masalahnya istri belum bisa memberikan anak, apakah bisa bercerai?

    BalasHapus
  4. kalau disuruh cerai sama orang tua/mertua agar anaknya cepat cerai karena masalah ekonomi yang tidak mencukupi khawatir hidup anaknya sengsara terus

    BalasHapus
  5. Jika sang istri tdk menerima di berikan nafkah batin karna alasan tdk cinta ato karna hub sehari" tdk harmonis apakah suami bisa menggugat cerai?
    Dan apakah jika istri tdk merasa bahagia karna tdk harmonis ingin mengajukan gugatan cerai dan tdk melakukan hub badan apakah bisa?sedangkan suami masih bersikeras mempertahankan kan pernikahan..?mohon di respon.trims

    BalasHapus
  6. Abg saya mau cerai karena istri nya sudah kabur selama 1 rahun tetapi semua buku nikah dibawa sang istri...jadi bagaimana caranya abg sya ngurus perceraiannya

    BalasHapus
  7. Adakah kita masih boleh menyimpan surat khawin asal selepas bercerai?

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. Saya ingin mengajukan gugatan cerai kepada suami saya..skrg sy tinggal d sumba timur dan menikah scara resmi d sumba timur..tetapi sy msih menggunakan KTP bali..apakah sy tetap bisa mengajukan gugatan cerai di PN sumba timur?apakah bisa dengan menggunakan surat domisili?

    BalasHapus
  10. kalo ditinggal hamil ama orang lain blh cerai ndak soanya saya punya anak 1 kandung dan nikah saya kristen .mohon petunjuknya

    BalasHapus
  11. Kalau istri sudah mau minta cerai karena hal hal sepele dan selalu berkata kasar terhadap keluarga saya. Bagaimana saya harus hadapi

    BalasHapus
  12. Kalau suami selingkuh dan sering berbohong layak kah di ceraikan? Nikah saya secara kristen. Tp sebenarnya saya sdh ingin sekali cerai, sy sdh muak lihat suami saya

    BalasHapus